HeadlineHukum Kriminal

Polres Tulungagung Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Kradinan ke Kejaksaan, Satu Tersangka Masih Buron

309
×

Polres Tulungagung Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Kradinan ke Kejaksaan, Satu Tersangka Masih Buron

Sebarkan artikel ini

analisapublik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terbaru, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kradinan dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa setempat memasuki babak baru.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammat Taat Resdi, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Kamis (24/4/2025), mengungkapkan perkembangan signifikan dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. Didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres, AKBP Taat menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka ES (selaku Kades Kradinan) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung dan akan segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Alhamdulillah, saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Hari ini, tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilakukan persidangan,” ujar AKBP Taat kepada awak media.

Tersangka ES (60), seorang pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, menjadi satu-satunya tersangka yang diserahkan pada tahap ini.

“Namun, ada tersangka lain berinisial WS (45), seorang pria yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kradinan. Yang bersangkutan telah kami panggil beberapa kali oleh penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Saat ini, WS berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Kapolres Tulungagung Ajak Paguyuban Pencak Silat Jaga Kamtibmas Jelang Lebaran

Modus Operandi: Anggaran Fiktif hingga SPJ Bodong

AKBP Taat membeberkan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam menyalahgunakan anggaran negara. Kasus korupsi ini terjadi dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun Anggaran 2020 hingga 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2020 di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Proses penyidikan kasus ini sendiri telah berjalan cukup panjang, yakni selama dua setengah tahun.

“Pada tahun 2020 dan 2021, Desa Kradinan menerima total anggaran sebesar Rp 3.917.816.541. Dari total anggaran tersebut, tersangka ES pada tahun 2020 mengajukan pencairan total sebesar Rp 784.000.000 dengan 14 kuitansi, dan pada tahun 2021 mengajukan lagi sebesar Rp 984.000.000 dengan 15 kuitansi,” ungkap AKBP Taat.

“Total anggaran yang diajukan oleh tersangka selama dua tahun tersebut mencapai Rp 1.768.000.000 untuk berbagai program kegiatan. Namun, dari total yang diajukan, sebanyak Rp 743.620.928,86 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Angka kerugian keuangan negara ini berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung,” lanjutnya.

Baca Juga:  Polres Tulungagung larang kegiatan SOTR dengan sound horeg

Kapolres menjelaskan lebih lanjut mengenai cara tersangka melakukan korupsi. “Tersangka melakukan tindak pidana korupsi ini dengan berbagai cara, mulai dari tidak melaksanakan kegiatan sama sekali atau kegiatan fiktif, melaksanakan kegiatan namun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat laporan realisasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang belum selesai atau bahkan tidak dibuat karena kepala desa tidak memiliki bukti pendukung,” bebernya.

60 Saksi Diperiksa, Aset Tersangka Ditelusuri

Dalam proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Kades Kradinan ini, Satreskrim Polres Tulungagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan melibatkan 5 orang ahli untuk memberikan keterangan terkait.

“Selain pemeriksaan saksi, kami juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain Balai Desa dan rumah tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini,” kata AKBP Taat.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga melakukan penelusuran aset untuk mengetahui aliran dana hasil korupsi. “Dari hasil penelusuran aset, tidak ditemukan adanya pembelian aset tanah dari hasil tindak pidana tersebut. Bahkan, sertifikat rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke bank,” sambungnya.

Diduga, dana hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang-utang.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Gelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara Tanpa Awak Secara Aman dan Sesuai Regulasi

“Pengakuan tersangka ES, perbuatannya ini dilakukan karena terlilit utang akibat kalah saat mencalonkan diri sebagai Kades sebelumnya. Setelah terpilih menjadi Kades, sebagian hasil korupsi digunakan untuk mengembalikan modal saat mencalonkan diri,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana penjara bagi tersangka adalah seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” pungkas AKBP Taat.

Pihak kepolisian kini tengah berupaya untuk menangkap tersangka WS yang masih berstatus buron. (Endy S)