TULUNGAGUNG – analisapublik.id | Polres Tulungagung mengimbau masyarakat tidak menyalakan maupun memperjualbelikan petasan dan kembang api selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Imbauan ini bertujuan menjaga ketenangan ibadah serta mencegah potensi kecelakaan dan kebakaran akibat penggunaan bahan peledak.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalakan maupun memperjualbelikan petasan dan kembang api selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kekhusyukan ibadah di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Dok. Polres Tulungagung
Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto melalui Kasi Humas Iptu Nanang menyampaikan, langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama Ramadhan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan ataupun memperjualbelikan petasan selama bulan puasa. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain,…
[10.38, 19/2/2026] Pak Abah Tindik: Polres Tulungagung Imbau Warga Tidak Nyalakan Petasan Selama Ramadhan 1447 H
TULUNGAGUNG – abahtindik.com | Polres Tulungagung mengimbau masyarakat tidak menyalakan maupun memperjualbelikan petasan dan kembang api selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Imbauan ini disampaikan untuk menjaga ketenangan ibadah serta mencegah potensi kecelakaan dan kebakaran akibat penggunaan bahan peledak.

Keterangan Foto:
Petugas Humas Polres Tulungagung menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalakan maupun memperjualbelikan petasan dan kembang api selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah.
Dok. Polres Tulungagung
Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto melalui Kasi Humas Iptu Nanang menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama Ramadhan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan ataupun memperjualbelikan petasan selama bulan puasa. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, suara ledakan juga mengganggu kekhusyukan ibadah,” ujar Iptu Nanang, Selasa (17/02/2026).
Kepolisian menegaskan larangan terhadap aktivitas produksi, distribusi, hingga penggunaan petasan dan kembang api sepanjang Ramadhan. Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan bahan peledak ilegal.
Menurut kepolisian, penggunaan petasan berpotensi memicu kebakaran, cedera fisik, dan gangguan ketertiban umum. Karena itu, partisipasi aktif warga sangat diperlukan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan tertib.
Polres Tulungagung juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi layanan darurat 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Ramadhan 1447 Hijriah diharapkan berlangsung aman dan kondusif sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan khusyuk.
Reporter: Endi Sunaryo
Editor: Rijen Senario






