Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus, yakni tim diteksi dini Polres Pamekasan.
“Tim ini bertugas melakukan serap informasi dengan cara terjun kepada masyarakat secara langsung, dan berbaur dengan masyarakat dengan jumlah personel sebanyak 202 orang,” katanya.
Menurut Kapolres, tim khusus deteksi dini itu terdiri dari 189 personel polisi yang bertugas di desa sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan 13 personel dari anggota Polsek jajaran.
“Personel Polsek jajaran kami libatkan juga sebagai tim deteksi dini, karena sebagai koordinator dari beberapa desa yang ada di wilayah kecamatan,” katanya.
Orang nomor satu di Mapolres Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, personel polisi yang bertugas di desa dan kelurahan memiliki enam tugas pokok.
Keenam tugas pokok itu meliputi, pembinaan kepada masyarakat, melakukan deteksi dini, mediasi dan negosiasi, pengawasan dan pemantauan, pelayanan kepolisian, dan sebagai mitra masyarakat.
Kegiatan pembinaan kepada masyarakat dilakukan dengan memberikan penyuluhan, edukasi, dan bimbingan kepada masyarakat terkait keamanan dan ketertiban.
Pada bidang mediasi dan negosiasi personel anggota Bhabinkamtibmas diminta untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan atau konflik yang terjadi di masyarakat, tempat dimana yang bersangkutan bertugas.
“Pada tugas deteksi dini, personel kami minta untuk mengidentifikasi potensi masalah atau gangguan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, terutama dalam mengantisipasi kemungkinan adanya peredaran narkoba di desa tempat dia bertugas,” katanya.
Untuk bidang layanan kepolisian, anggota Bhabinkamtibmas bertugas memberikan pelayanan kepolisian dasar kepada masyarakat, seperti pembuatan laporan, dan pengaduan, serta mengawasi situasi kamtibmas di wilayahnya dan melaporkan perkembangan situasi kepada pimpinan.
Sebagai mitra masyarakat, Bhabinkamtibmas juga bertugas menjalin hubungan baik dengan masyarakat, membangun kepercayaan, dan melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Jadi, sebenarnya tugas deteksi dini tersebut sudah melekat pada personel polisi yang bertugas di desa itu, akan tetapi untuk saat ini mendapatkan penekan khusus, karena peredaran obat terlarang narkoba di Pamekasan akhir-akhir ini memang marak,” katanya.
Sebelumnya sebanyak 17 orang ditangkap tim narkoba Polres Pamekasan karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar institusi itu.
Polisi juga menemukan adanya bilik narkoba, yakni bilik kecil yang menjadi pesta narkoba jenis sabu-sabu di area makam Raja Pamekasan, yakni di Makam Ronggosukowati di Kelurahan Kolpajung Pamekasan.( wa/ar)








