EkbisHeadlineHukum KriminalPemerintahan

Perusahaan di Jawa Timur Dipenjara karena Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

×

Perusahaan di Jawa Timur Dipenjara karena Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id –  BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur (Jatim) mengapresiasi putusan pidana yang dijatuhkan kepada sebuah perusahaan karena tidak membayarkan iuran jaminan sosial karyawannya. Langkah tegas ini dinilai sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo, selasa 12/,8 menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri. Putusan ini memvonis Direktur PT GKU, berinisial CB, dengan hukuman tiga tahun penjara. CB terbukti tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya selama tujuh bulan.

“Ini adalah langkah tegas dan penting. Putusan ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tapi juga menjadi sinyal kuat bahwa hak pekerja atas jaminan sosial dilindungi oleh hukum,” ujar Hadi.

Ia menekankan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial dan membayarkan iurannya tepat waktu. Hadi juga mengingatkan, ketidakpatuhan ini dapat berujung pada sanksi pidana bagi pengurus perusahaan.

“Langkah hukum ini adalah bagian dari strategi penegakan kepatuhan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan bersama Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim.
Tujuannya untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja,” tambahnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa pemenuhan hak normatif pekerja, khususnya terkait jaminan sosial, adalah prioritas utama Pemerintah Provinsi Jatim.

“Pelanggaran berupa tunggakan iuran akan menyulitkan pekerja untuk memperoleh perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan,” kata Sigit.

PT GKU dinyatakan bersalah karena sengaja tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipotong dari upah karyawan sejak Februari hingga Agustus 2021.

Total tunggakannya mencapai Rp493.761.074.
Hukuman ini didasarkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar seluruh pekerja di Jatim terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Upaya kami dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, pembinaan, hingga penegakan hukum jika ada pelanggaran,” pungkas Tri Widodo.
Perubahan yang saya lakukan ( wa/ar)

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.