EkbisGaya HidupHeadlineHukum KriminalPemerintahan

Perkembangan Kasus Demo Rusuh Madiun: Tujuh SPDP Diproses, Dua Berkas Naik ke Kejaksaan

173
×

Perkembangan Kasus Demo Rusuh Madiun: Tujuh SPDP Diproses, Dua Berkas Naik ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Madiun, analisapuik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun sedang intensif memproses tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan oleh Polres Madiun Kota terkait insiden demonstrasi rusuh di gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

​Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Madiun, Ruly Haryandra, di Madiun pada Selasa, mengungkapkan bahwa dari tujuh SPDP yang diterima, dua di antaranya telah naik menjadi berkas perkara atau P-21.

​”Dua SPDP yang telah menjadi berkas perkara masing-masing atas nama tersangka RDE dan VPA,” jelas Ruly kepada awak media.

​Tersangka RDE dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, atau Pasal 160 KUHP (penghasutan). Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka VPA dikenakan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pembakaran atau perusakan.

​Ruly menambahkan bahwa dari total tujuh SPDP yang diterima, dua sudah menjadi berkas perkara, dan satu SPDP telah diserahkan kepada Polda Jawa Timur untuk ditangani lebih lanjut. Ia memastikan bahwa seluruh SPDP masih dalam tenggat waktu yang wajar, yakni belum melewati 30 hari sejak diterima oleh Kejari.

​”Jika melewati batas itu, kami akan berkirim surat untuk menanyakan perkembangan penyidikan ke Polres setempat,” katanya.

​Untuk mengawal perkara yang menjadi perhatian publik, Kejaksaan Kota Madiun telah menugaskan tim yang terdiri dari empat jaksa, baik jaksa senior maupun jaksa muda. Kejari Kota Madiun berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di proses persidangan. ( wa/ar)