Pamekasan, analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengambil tindakan tegas terhadap salah satu perusahaan rokok yang melanggar ketentuan tata niaga tembakau pada musim panen tahun ini. Perusahaan tersebut kedapatan mengambil sampel tembakau melebihi batas yang diizinkan, yaitu 1 kilogram.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Basri Yulianto, menjelaskan bahwa pelanggaran ini ditemukan saat tim Pemkab Pamekasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pabrikan. “Bentuk pelanggaran yang kami temukan adalah pengambilan sampel tembakau yang melebihi ketentuan,” ujar Basri pada Selasa, (17/9/2025).
Menurut Basri, aturan mengenai pengambilan sampel tembakau oleh pabrikan dan pedagang tembakau sudah jelas, yaitu maksimal 1 kilogram. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Sebagai respons atas pelanggaran tersebut, Pemkab Pamekasan langsung memberikan sanksi berupa teguran kepada perusahaan terkait. “Karena itu, kami langsung memberikan sanksi kepada pemilik pabrikan tersebut, yakni berupa teguran,” tegasnya.
Saat ini, tercatat ada 47 gudang atau pabrikan lokal yang melakukan pembelian tembakau di Pamekasan. Dari jumlah tersebut, satu perusahaan terbukti melanggar dan telah menerima sanksi teguran dari Disperindag Kabupaten Pamekasan.
Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi dan menegakkan aturan demi menjaga tata niaga tembakau yang adil bagi para petani di Pamekasan.
( wa/ar)





