Hukum Kriminal

Perhutani Divre Jatim Kunjungi Kejati Jatim, Pererat Sinergi Strategis

6
×

Perhutani Divre Jatim Kunjungi Kejati Jatim, Pererat Sinergi Strategis

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Asisten Pemulihan Aset menerima kunjungan audiensi Kepala Divisi Regional Jatim Wawan Triwibowo bersama Wakil Kepala Suratno dan Sekretaris Andry Wahyu T., di ruang kerja Kajati Jatim, Rabu (3/6/2026).

Pertemuan tersebut dalam rangka silaturahmi sekaligus tindak lanjut penguatan kerja sama yang telah terjalin antara Kejati Jatim dan Perhutani. Fokus pembahasan diarahkan pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola, serta peningkatan sinergi dan kolaborasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dalam pertemuan yang berlangsung, Perhutani Divre Jatim menyampaikan apresiasi atas hubungan baik yang telah terbangun. Pihaknya juga memaparkan proses bisnis yang tengah berjalan, termasuk berbagai bentuk kerja sama pemanfaatan hutan bersama LMDH/KTH, sebagai bagian dari komitmen menjaga kawasan hutan tetap aman, lestari, dan memberi nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar menegaskan kesiapan untuk mendukung dan mengawal program-program strategis Perhutani. Beliau menambahkan, pendampingan hukum akan diberikan sesuai ruang lingkup kerja sama yang nantinya disepakati, guna mendorong pencapaian PNBP, mengoptimalkan pemanfaatan hutan bersama masyarakat, serta melindungi aset negara secara optimal.

Baca Juga:  Kejati Jatim Sembelih 29 Sapi Kurban, Lebih dari 3 Ton Daging Dibagikan

The post Perhutani Divre Jatim Kunjungi Kejati Jatim, Pererat Sinergi Strategis appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.