Surabaya, analisapublik.id – 13 Januari 2026 — Pengadilan Negeri Surabaya kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Ketua PN Surabaya Raden Heru Kuntodewo, lembaga peradilan tersebut berhasil meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang Refleksi dan Apresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025.
Penghargaan diserahkan pada acara yang digelar pada 30 Desember 2025. PN Surabaya meraih peringkat pertama kategori Pengadilan Negeri dengan Pelaksanaan Mediasi Terbaik serta peringkat kedua kategori Pelaksanaan Gugatan Sederhana Terbaik secara nasional.

Tgl 30 Desember 2025 ketua pengadilan negeri Surabaya menerima penghargaan dari Mahkamah Agung RI
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Mahkamah Agung RI atas komitmen dan kinerja PN Surabaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, khususnya melalui optimalisasi penyelesaian perkara berbasis mediasi dan gugatan sederhana yang dinilai efektif, efisien, serta berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
Tanggal 13 Januari 2026 Mediator Non Hakim PN Surabaya M. Nur Rahmad, Anandyo Susetyo, Zainal Fandi dan Eko Juniarso berfoto dengan Penghargaan Mahkamah Agung RI atas Peringkat Terbaik Mediasi di Indonesia. Didepan Pengadilan Negeri Surabaya
Ketua PN Surabaya, Raden Heru Kuntodewo, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur pengadilan, mulai dari hakim, panitera pengganti, hingga para mediator non-hakim yang selama ini aktif mendorong penyelesaian perkara secara damai. Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan mutu layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Secara khusus, Ketua PN Surabaya memberikan apresiasi atas kinerja dan kontribusi para Mediator Non Hakim dari Dewan Sengketa Indonesia yang bertugas di PN Surabaya. Tim mediator tersebut dipimpin oleh Anandyo Susetyo, yang akrab disapa Anton.
Pelaksanaan mediasi dinilai berjalan optimal dan memberikan dampak signifikan terhadap percepatan penyelesaian perkara. Tercatat sebanyak 14 Mediator Non Hakim yang berkontribusi aktif, yakni Anandyo Susetyo, M. Nur Rakhmad, Benny Muliawan, Hugo Dewanto, Zaenal Fandi, Martono, Eddy Wahono, Muhammad Mursalim, Gogor Wahyu Wicaksono, Erick Marcelino Papilaya, Dimaz Disianto, Galih Dewangga Sajangbatti, Eko Juniarso, dan Amrozi.
“Atas capaian ini, kami merasa bangga karena Pengadilan Negeri Surabaya berhasil meraih peringkat pertama sebagai Pengadilan Terbaik dalam Pelaksanaan Mediasi se-Indonesia Tahun 2025. Kami berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengabdian serta pelayanan ini di tahun-tahun mendatang,” ujar Anandyo Susetyo.
Ia menegaskan, penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan pemacu semangat untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan humanis, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Reporter : Rijen Senario
Editor : Subardi, SE






