Tulungagung, analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran (SE) untuk meningkatkan keamanan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul perkembangan situasi terkini di wilayah Karesidenan Kediri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, pada Minggu, menjelaskan bahwa SE Nomor 800/1477/46.05/2025 ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025. “SE ini dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan terhadap ASN, agar pelaksanaan tugas tetap berjalan namun tetap memperhatikan faktor keamanan,” ujar Tri Hariadi.
Beberapa ketentuan dalam edaran tersebut meliputi:
Penyesuaian Jadwal dan Pakaian: Apel pagi ditiadakan sementara. Para pegawai diminta untuk mengenakan pakaian batik atau bebas rapi.
Penggunaan Kendaraan: ASN diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas berpelat merah sampai kondisi keamanan dinyatakan membaik.
Pembentukan Regu Piket: Setiap perangkat daerah diwajibkan membentuk regu piket untuk menjaga keamanan area perkantoran. Jadwal piket dimulai dari 31 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB hingga 07.00 WIB.
Jumlah Anggota Piket: Regu piket di sekretariat daerah minimal beranggotakan dua orang, sementara di perangkat daerah lain minimal empat orang.
Pelaporan Situasi: Regu piket diinstruksikan untuk sigap melaporkan setiap situasi genting kepada pimpinan perangkat daerah, yang kemudian wajib meneruskan laporan tersebut kepada Sekda dan/atau Bupati.
Tri Hariadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Pemkab Tulungagung untuk memastikan keselamatan ASN. “Intinya ini langkah antisipasi. Kami berharap seluruh ASN tetap tenang, waspada, dan menjalankan arahan yang ada. Keselamatan dan keamanan pegawai menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Ketentuan ini dapat diperpanjang jika kondisi keamanan belum dinyatakan kondusif oleh pihak berwenang. (Endy Sunaryo)
Pemerintah Kabupaten Tulungagung Menerbitkan Edaran Khusus untuk Keamanan ASN





