JAKARTA, analisapublik.id – Ada angin segar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya pemilik warung makan. Jika sebelumnya mereka harus membayar untuk mendapatkan sertifikat halal, kini di era Presiden Prabowo Subianto mereka bisa memperolehnya secara gratis.
Kebijakan ini resmi berlaku setelah Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 146 tahun 2025. Keputusan yang ditetapkan pada 8 Juli 2025 lalu ini mengatur Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi UMK melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pengusaha warung makan skala kecil seperti Warung Tegal, Warung Sunda, Warung Padang, dan sejenisnya, untuk memperoleh Sertifikat Halal Self Declare.
Salah satu penerima manfaat adalah Komariyadin, pemilik warung makan Penyetan Djoeragan Ertiga di Jawa Timur. Ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas sertifikat halal yang ia peroleh.
“Saya mengucapkan terima kasih yang pertama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sekarang warung saya bisa memiliki sertifikat halal secara gratis,” ujarnya dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik, Minggu (24/8/2025).
Komariyadin juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, atas program fasilitasi yang diberikan. Tak lupa, ia berterima kasih kepada Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Muhammad Sholeh, yang telah mendampingi pengurusan sertifikat halal tersebut.
“Untuk UMK seluruh Indonesia, ayo segera urus sertifikat halal mumpung gratis. Ayo semangat terus berkembang, cintai produk lokal buatan Indonesia,” ajak Komariyadin kepada sesama pegiat UMK.
Para pemilik warung makan lainnya pun mengaku merasakan manfaat nyata dari sertifikat halal. Menurut mereka, adanya sertifikasi ini bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menambah jumlah pelanggan dan mendukung kemajuan usaha. Para pemilik warung makan pun berharap program Sejuta Sertifikat Halal Gratis dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha.
“Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas,” tegas Babe Haikal, sapaan akrabnya.
“Silakan pegiat warung makan warteg, warsun, warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari Pemerintah,” lanjutnya.
Dengan program ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif serta produktif.
(Res)





