HeadlinePemerintahan

Pemerintah Evaluasi Penambahan Bandara Internasional Demi Dongkrak Sektor Pariwisata

×

Pemerintah Evaluasi Penambahan Bandara Internasional Demi Dongkrak Sektor Pariwisata

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, analisapublik.id – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan pemerintah akan terus mengevaluasi penambahan jumlah bandara internasional. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendongkrak sektor pariwisata di Tanah Air.

“Ini memang arahan (Presiden Prabowo Subianto) langsung yang kami terima pada saat sidang Kabinet Paripurna,” kata Menko AHY usai Rapat Koordinasi Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

AHY menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan adanya peningkatan pariwisata, dan salah satu faktor penentu adalah ketersediaan bandara. “Bandara internasional diharapkan bisa menarik masuknya wisatawan mancanegara,” ujar AHY.

Namun, ia menekankan bahwa setiap penambahan bandara internasional harus dihitung dan dievaluasi secara matang. “Dalam rapat disepakati bahwa kita harus terus evaluasi, kita harus hitung dengan lebih teliti, apakah benar setelah dibuka bandara internasional di suatu provinsi atau di suatu kota, itu akan menarik wisatawan,” tambahnya.

AHY menambahkan, persoalan pariwisata bukan hanya tanggung jawab Kementerian Perhubungan, melainkan juga Kementerian Pariwisata dan pemerintah daerah. Promosi yang efektif menjadi kunci agar sebuah daerah bisa menjadi destinasi yang kompetitif.

“Sehingga ini akan kita ukur dengan teliti semuanya dan terukur segala sesuatunya,” pungkas AHY, menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memastikan setiap kebijakan dapat mencapai tujuannya.

(res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.