EkbisHeadlinePemerintahan

Pelayanan RSUD dr. Harjono Ponorogo Tetap Normal Pasca Direktur Jadi Tersangka KPK

428
×

Pelayanan RSUD dr. Harjono Ponorogo Tetap Normal Pasca Direktur Jadi Tersangka KPK

Sebarkan artikel ini

Ponorogo, analisapublik.id -Pelayanan kesehatan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur dipastikan tetap berjalan normal meskipun Direktur rumah sakit tersebut, dr. Yunus Mahatma, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Humas RSUD dr. Harjono, Sugianto, pada hari Minggu (9/11) menegaskan bahwa seluruh layanan kepada masyarakat berlangsung seperti biasa. Aktivitas tenaga medis dan pegawai tetap berjalan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

​”Pascakejadian itu, pelayanan tetap berjalan lancar seperti biasa. Manajemen juga menjalankan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing,” ujar Sugianto di Ponorogo.

​Ia menambahkan, seluruh jajaran rumah sakit berkomitmen untuk menjaga soliditas dan tetap fokus pada peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat, meskipun salah satu pimpinan tengah menjalani proses hukum. “Harapan kami semua segera selesai dan pelayanan di RSUD tetap lancar,” katanya.

​Sugianto juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap direktur RSUD bertepatan dengan rangkaian peringatan HUT ke-108 RSUD dr. Harjono.

​Meskipun demikian, kegiatan Healthy Run 5K tetap dilanjutkan sesuai jadwal. Sementara itu, sejumlah acara lain dalam rangkaian HUT ditunda hingga situasi memungkinkan.

​”Healthy Run tetap kami jalankan sebagaimana mestinya, tetapi kegiatan lain sementara kami tunda menunggu kondisi membaik,” tutur Sugianto.

​Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Selain dr. Yunus Mahatma, para tersangka lainnya adalah Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan Sucipto sebagai rekanan proyek rumah sakit.

​Keempatnya diduga terlibat dalam praktik suap terkait mutasi dan promosi jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono, serta gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.

Mereka saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama hingga 27 November 2025.( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.