ANALISAPUBLIK.id | Tulungagung – Pelaku tindak asusila dengan memegang bagian tertentu pada salah satu korban perempuan (begal payudara) berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung.
Kejadian tersebut terjadi di jalan raya Yos Sudarso Kelurahan Tamanan, Kabupaten Tulungagung dan viral di medsos. Pengakuan Pelaku melakukan sudah sebanyak 25 kali sejak tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK, MTCP dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Tulungagung, Jumat (26/07/2024).
Kapolres Tulungagung AKBP Taat menyampaikan, terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 9 Juli 2024 korban yang sudah bisa kita identifikasi Karena yang bersangkutan memberikan laporan resmi itu satu orang berusia 22 tahun sedangkan tersangka ini usianya 25 tahun.
“Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa tersangka ini sudah melakukan tindak pidana sebanyak 25 kali hanya 10 kali yang dia masih ingat waktu dan lokasinya”, ujar AKBP Taat.
“Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami mohon kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari perbuatan tersangka untuk berkenan menyampaikan atau melaporkan kepada kami tidak perlu hadir ke polres atau biar disampaikan via Wa di 0812 4567 2005 silakan wa atau telepon. Nanti kita janjian mau bertemu di mana nanti kita akan datang untuk berkenan nanti dimintai keterangan kerahasiaan korban akan kami jamin”, sambungnya.
Keterangan korban ini akan sangat signifikan terutama untuk kemudian membuat perkara ini menjadi semakin solid semakin mantap agar ketika nanti di persidangan Hakim bisa memberikan keputusan yang optimal sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Memang pelaku sudah melakukan 25 kali, tetapi bukan residivis baru kali inilah yang korbannya berani melopor dan kemudian dengan dasar itulah kami bisa melakukan pengungkapan”, terang AKBP Taat
“Kami mengapresiasi sekali keberanian korban untuk satu mengvideokan artinya melakukan perlawanan kemudian yang kedua berani untuk melapor”, sambungnya.
Orang nomer satu di Polres Tulungagung itu juga menyampaikan motif pelaku melakukan tindakan itu karena ketidak mampuan dari pelaku ini untuk mengendalikan diri sehingga dia melakukan tindakan yang tidak diperbolehkan.
“Kita juga bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Tulungagung untuk memberikan pendampingan kepada korban agar trauma psikis yang dialami oleh korban ini bisa terpulihkan”, tandas AKBP Taat.
Dari kejadian ini barang bukti yang diamankan 1 copy flashdisk rekaman video korban ketika mengejar pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, 1 helm merk bogo warna coklat dan 1 unit sepeda motor Suzuki satria warna merah hitam Nopol AG 6855 RAB yang dipakai pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,”pungkasnya. ( Endi S )