Ponorogo, analisapublik.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ponorogo bersama tim gabungan terus menggencarkan penindakan peredaran rokok ilegal. Operasi yang menyasar desa-desa “zona merah” ini telah menyita ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Hendra Asmara Putra, sejak Februari 2025, sebanyak 173 bungkus rokok dari berbagai merek telah disita dalam 16 kali operasi di berbagai wilayah.
”Tiga kali kami temukan penjual yang nekat memajang rokok ilegal,” kata Hendra, Jumat (15/8).
Ia merinci, pada Februari tim gabungan menyita 86 bungkus rokok ilegal di Desa Kapuran, Badegan. Kemudian, pada April disita enam bungkus, dan pada Mei sebanyak 81 bungkus rokok ilegal di lokasi berbeda. Meskipun razia tetap dilakukan pada Juni dan Juli, petugas tidak menemukan rokok ilegal baru.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom), Kejaksaan Negeri, Polres Ponorogo, serta Bea Cukai Madiun. Seluruh rokok sitaan kini diamankan dan menunggu proses pemusnahan.
Hendra menambahkan, sebagian besar penjual rokok ilegal beroperasi secara sembunyi-sembunyi, namun ada juga yang berani memajang produk tersebut di etalase. Dalam setiap razia, petugas memberikan peringatan dan pembinaan kepada pedagang. Jika pelanggaran terulang, penjual akan diproses secara hukum.
Sebagai bagian dari program “Gempur Rokok Ilegal”, Hendra mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dan memahami ciri-ciri rokok ilegal, seperti produk tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan.
”Segera laporkan ke perangkat desa atau petugas jika menemukan penjualan rokok ilegal,” tegasnya. ( wa/ar)





