Hukum Kriminal

Sengketa Utang Rp 20 Miliar Bergulir ke Pengadilan, Tuntutannya Kini Mencapai Rp 37 Miliar

521
×

Sengketa Utang Rp 20 Miliar Bergulir ke Pengadilan, Tuntutannya Kini Mencapai Rp 37 Miliar

Sebarkan artikel ini

Surabaya,analisapublik.id -​Hampir delapan tahun berlalu, utang senilai total Rp 20,2 miliar seolah raib ditelan waktu. Janji pengembalian yang tak kunjung ditepati dan komunikasi yang mandek membuat pengusaha asal Malang, Gideon, akhirnya menempuh jalur hukum. Ia menggugat pengusaha Soebandri Santoso beserta keluarganya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

​Sengketa ini bermula pada akhir 2018, saat Gideon meminjamkan dana sebesar Rp 20,2 miliar kepada Soebandri. Pinjaman tersebut terbagi dalam tiga kali transaksi: Rp 4,8 miliar pada November, serta Rp 15 miliar dan Rp 400 juta pada Desember di tahun yang sama. Namun, sejak saat itu, tidak ada satu rupiah pun yang kembali.
​Setelah delapan tahun menunggu itikad baik yang tak kunjung tiba, Gideon menunjuk pengacara Indra Yunus Wahyu Laturette dari Law Office Indra Laturette & Partners
Berbekal bukti surat dan tanda terima pinjaman serta jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan, gugatan wanprestasi pun dilayangkan dan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

​”Ini bukan lagi soal negosiasi, ini soal penegakan komitmen dan kepastian hukum,” tegas Indra Yunus. “Selama delapan tahun, tidak ada satu rupiah pun pengembalian. Itikad baik yang ditunggu klien kami tidak pernah datang. Karena itu, kami membawa perkara ini ke pengadilan untuk menuntut hak klien kami secara penuh, termasuk kerugian bunga yang dideritanya.”

​Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, nilai tuntutan yang diajukan oleh pihak Gideon kini membengkak. Tuntutan pokok sebesar Rp 20,2 miliar kini meningkat menjadi Rp 37,7 miliar. Angka ini mencakup bunga moratoir (bunga akibat kelalaian) sebesar Rp 8,989 miliar dan klaim kerugian atas potensi bunga yang hilang selama delapan tahun senilai Rp 7,575 miliar.
​Gugatan ini tidak hanya menyasar Soebandri Santoso (Tergugat I), tetapi juga istrinya, Agnes Budi Lestari (Tergugat II), dan Srie Suhartiningsih (Tergugat III), yang diduga mengetahui, menyetujui, dan turut menikmati dana pinjaman tersebut.

​Kini, sengketa utang-piutang bernilai puluhan miliar ini akan bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 476/Pdt.G/2025/PN Sby, menguji seberapa kuat komitmen dapat ditagih di hadapan hukum. ( wa/jay)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.