SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang secara tegas melarang adanya pengungsian liar dan posko bantuan tidak resmi selama masa darurat erupsi Gunung Semeru. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjamin pelayanan optimal, keamanan, dan akuntabilitas dalam penanganan warga terdampak.
Seluruh layanan pengungsian dan distribusi bantuan kini diwajibkan berada di bawah kendali satu komando resmi, yakni Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB).
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, yang bertindak sebagai Pelaksana Harian SKPDB, dalam Evaluasi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana (PDB) Erupsi Gunung Semeru di Pendopo Kecamatan Pronojiwo, Jumat (21/11/2025).
Agus Triyono menjelaskan, pengungsian liar umumnya tidak memiliki standar pelayanan minimal seperti listrik, air bersih, fasilitas kesehatan, hingga keamanan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kesehatan, bahaya kebakaran, hingga potensi gangguan keamanan bagi para pengungsi.
“Pengendalian di bawah satu komando resmi memastikan setiap warga terdampak dapat dipantau kondisinya secara menyeluruh. Kebutuhan medis, pangan, dan keamanan bisa terpenuhi secara terencana,” ujar Agus Triyono.
Selain isu keamanan dan fasilitas, posko tidak resmi juga dinilai membuat distribusi bantuan menjadi tidak terukur, sulit dipertanggungjawabkan, dan berisiko tumpang tindih antar wilayah.
Menurut Agus Triyono, posko resmi mempermudah pendataan keluarga, pencegahan kehilangan anggota keluarga, serta penanganan psikososial. Setiap keluarga pengungsi akan dicatat dan diberikan akses layanan sesuai kebutuhan, termasuk bagi kelompok rentan seperti bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Pemkab Lumajang kini bekerja sama dengan aparat desa, relawan, dan BPBD Jawa Timur untuk memastikan seluruh pengungsian berada di bawah koordinasi resmi. Pengawasan ketat ini juga bertujuan memudahkan proses evakuasi cepat apabila aktivitas vulkanik Semeru kembali meningkat, serta mempercepat distribusi logistik dan layanan kesehatan esensial.
“Tujuan utama adalah keselamatan dan kesejahteraan warga. Dengan posko resmi, kita bisa memastikan tidak ada yang tertinggal dan bantuan sampai pada yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Lumajang dalam menghadirkan pengungsian yang aman, tertib, dan terstandarisasi sebagai bagian dari penanganan bencana yang humanis, efisien, dan berpegangan pada sistem komando terpusat.
(Res)












