“Hari ini kami menerima pelimpahan dua narapidana terorisme dari Rutan Kelas I Depok. Ini merupakan bagian dari program pembinaan terpadu yang dirancang untuk membantu narapidana terorisme dalam meninggalkan paham radikal,” ujarnya usai serah terima pelimpahan dua napiter di Lapas II B Lamongan, Jawa Timur, Kamis.21/11
Heri mengatakan bahwa dalam pelaksanaan program deradikalisasi, Lapas Lamongan akan memberikan pembinaan intensif, baik secara keagamaan, sosial, maupun psikologis.
“Para napiter nantinya akan mengikuti sejumlah kegiatan seperti diskusi keagamaan, pelatihan keterampilan hingga program yang mendorong introspeksi diri,” katanya.
Program deradikalisasi yang didukung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tokoh agama, dan tim ahli tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran dan memberikan keterampilan bagi para napiter agar nantinya ketika kembali ke masyarakat dapat berkontribusi positif.
Sebagaimana informasi yang dihimpun, proses pelimpahan kedua napi terorisme tersebut mendapat pengawalan ketat dari Anggota Densus 88 AT bersama petugas Rutan Kelas I Depok dan didampingi oleh anggota Polres Lamongan dan Kodim 0812.
Kedatanganya diterima petugas bagian registrasi Lapas Lamongan, kemudian dilaksanakan penggeledahan barang da badan. Selain itu, pemeriksaan kondisi kesehatan, serta kelengkapan dokumen serah terima pemindahan napiter juga dilakukan sesuai Standart Operasional Prosedure (SOP).
Selain itu, pihak Lapas setempat saat ini juga meningkatkan pengawasan dan keamanan untuk memastikan stabilitas di dalam dan sekitar lapas sebagai antisipasi potensi ancaman dan menjaga ketenangan warga sekitar. ( wa/ar)