ANALISAPUBLIK.id | Tulungagung – Kabar gembira bagi masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung membuka seleksi calon Anggota (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Tulungagung tahun 2024.
Adapun persyaratan bagi calon anggota PPS di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS Serta, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun serta berdomisili dalam wilayah kerja PPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, M Lutfi Burhan, Sabtu (4/5/2024)
Juga mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Lutfi Burhani menyebutkan, untuk kelengkapan dokumen persyaratan diantaranya surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. Selanjutnya, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. Serta, fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Burhan juga menambahkan, “Dalam surat tersebut harus dilengkapi surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” imbuhnya.
“Tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” pungkasnya.
( Endi S )