Surabaya, analisapublik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur memperpanjang pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di kota setempat.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Surabaya Bakron Hadi di Surabaya, Jumat 30/8 menjelaskan, hingga Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Surabaya.

Ia mengatakan, dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, KPU Kota Surabaya juga melakukan sosialisasi kepada masing-masing partai politik.

“Mulai hari ini, kami lakukan sosialisasi kepada partai-partai politik di Surabaya, dan pengumumannya sudah kita unggah di laman dan media sosial KPU Kota Surabaya,” katanya.

Ia mengatakan, jika dalam tiga hari ke depan atau sampai hari Minggu 1 September 2024 tidak ada pendaftar lagi, maka bisa dipastikan jika Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji akan melawan kotak kosong pada pada Pilkada Kota Surabaya 2024.

“(Jika tidak ada yang mendaftar lagi), dipastikan hanya satu pasangan calon dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024,” katanya.

Ia menjelaskan, dari 18 partai politik yang mengusung akal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji, sebanyak 15 partai politik di antaranya adalah partai pengusul, sementara sisanya adalah partai pendukung yang tidak dapat memenuhi kelengkapan syarat untuk menjadi partai pengusul.

Ia mengatakan, partai pendukung yang memenuhi ambang syarat total perolehan suara sah dengan persentase 6,5 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu dapat mengajukan bakal pasangan calon kepala daerahnya sendiri.

“Untuk partai pendukung yang berubah pikiran dan ingin menjadi pengusul silahkan, tapi syarat dan ketentuannya sama dengan pendaftaran di awal kemarin, bakal pasangan harus hadir, ketua dan sekretaris partai politik yang mencalonkan harus hadir, ketentuannya sama persis,” katanya.

Dirinya juga menegaskan, tiap-tiap partai politik yang sudah masuk dalam kategori partai pengusul tidak dapat menarik dukungan atau rekomendasi terhadap bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Kota Surabaya

“Berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, partai politik pengusul tidak dapat menarik dukungannya,” tegasnya. ( wa/ar)