Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno di Situbondo, Senin,8/7 mengemukakan bahwa temuan belasan ribu pemilih tidak memenuhi syarat itu menjadi temuan petugas pemutakhiran data pemilih(Pantarlih) saat melakukan coklit data pemilih.
“Jadi, petugas Pantarlih ini mulai bekerja sejak 24 Juni hingga 24 Juli. Sampai dengan hari ini petugas Pantarlih menemukan pemilih tidak memenuhi syarat, yakni sekitar 13.000 orang,” katanya.
Hadi menjelaskan, belasan ribu pemilih yang tidak memenuhi syarat itu dikarenakan beberapa alasan, di antaranya berubah status dari orang biasa menjadi TNI/Polri, meninggal dunia, pindah domisili dan lainnya, sehingga harus dicoret dari daftar pemilih.
Selain pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih, lanjut dia, petugas Pantarlih juga berhasil menjaring sekitar 5.000 pemilih baru atau pemilih yang sudah memasuki usia 17 tahun pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024.
Menurut Hadi, data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati ini akan terus bergerak karena pelaksanaan coklit masih akan terus berjalan sampai dengan 24 Juli mendatang.
“Data ini terus bergerak karena petugas Pantarlih masih melaksanakan coklit data pemilih, sehingga ada kemungkinan jumlah pemilih bisa bertambah atau justru berkurang,” ucap Hadi.
Ia menambahkan, setelah tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, selanjutnya KPU melakukan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) yang akan dimulai pada 25 Juli hingga 11 Agustus 2024.
Dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP mulai tanggal 18 Agustus hingga 13 September 2024.
Pada 14-21 September 2024 adalah tahapan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), setelah itu DPT akan diumumkan mulai tanggal 22-27 November 2024.
Pelaksanaan coklit dilakukan oleh petugas Pantarlih dengan mencocokkan data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 sebanyak 514.814 orang, sesuai dengan jumlah DPT pada Pemilu 14 Februari 2024.
Pada Pilkada Serentak 2024, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) berkurang menjadi 995 TPS dari sebelumnya berjumlah 2.015 TPS karena adanya penggabungan TPS sesuai dengan aturan yang baru. ( wa /an)