EkbisGaya HidupHeadlineHukum KriminalPemerintahan

KPK Imbau Jemaah Haji 2024 Jadi Saksi Kasus

271
×

KPK Imbau Jemaah Haji 2024 Jadi Saksi Kasus

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka jalur bagi jemaah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat, khususnya jemaah haji, dapat disampaikan melalui berbagai saluran pengaduan resmi KPK.
​”Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
​Saluran pengaduan masyarakat yang dapat diakses antara lain:
​Laman pengaduan daring: https://kws.kpk.go.id/
​Pusat panggilan (call center): 198
​Surat elektronik (e-mail): pengaduan@kpk.go.id
​”Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” imbuh Budi.
​Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (14/8), menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan keterangan dari para jemaah haji tahun 2024.
​Asep menjelaskan beberapa kriteria jemaah haji yang relevan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, di antaranya adalah jemaah yang mendaftar untuk haji khusus namun mendapatkan pelayanan haji reguler, serta jemaah haji furoda yang menerima pelayanan haji khusus atau reguler.
​KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada tanggal 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
​Dalam proses penyidikan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
​Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama Pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi, yang dialokasikan 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus oleh Kementerian Agama. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. (wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.