EkbisGaya HidupHeadline

Kemenko PM Susun Peta Jalan Transformasi Pemasaran UMKM dan Pendidikan Vokasi SMK Go Globa Melalui Dialog Partisipatif di Jawa Timur

×

Kemenko PM Susun Peta Jalan Transformasi Pemasaran UMKM dan Pendidikan Vokasi SMK Go Globa Melalui Dialog Partisipatif di Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

Jakarta  mediakorannusantara.com Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tengah berupaya merumuskan kebijakan yang efektif untuk transformasi pemasaran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta penguatan program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Go Global.

​Upaya ini digencarkan melalui kolaborasi pentahelix dan dialog partisipatif langsung di lapangan. Jawa Timur dipilih sebagai lokasi diskusi karena dianggap menjadi salah satu barometer ekonomi nasional.

​Deputi Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menekankan bahwa kebijakan yang efektif harus lahir dari percakapan tulus dan pemahaman mendalam atas “belanja masalah” yang ditemukan langsung di lapangan, bukan sekadar menjalankan fungsi teknokrasi di balik meja.

​Saat ini, tantangan UMKM tidak hanya terkait permodalan, tetapi juga pola pikir kewirausahaan dan hambatan akses pemasaran digital.

​Terkait pendidikan vokasi, Kemenko PM memotret kesiapan di SMKN 10 Surabaya. Leon menyatakan bahwa tujuan program ‘SMK Go Global’ adalah memastikan lulusan tidak hanya siap kerja, tetapi juga siap berkompetisi di level global, baik sebagai tenaga kerja terampil maupun wirausahawan baru. Masukan dari guru dan siswa akan digunakan untuk menyempurnakan kurikulum dan perangkat pendidikan yang ada.

​Sinkronisasi kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah ditekankan sebagai kunci keberhasilan transformasi ini.

​Di samping itu, Asisten Deputi Pemasaran Usaha Masyarakat Kemenko PM, Abdul Muslim, memaparkan rancangan paket kebijakan “Pasar 1001 Malam”. Inisiatif ini mengusulkan optimalisasi aset pemerintah yang belum optimal (aset ‘tidur’) untuk dijadikan ruang promosi dan transaksi yang produktif bagi UMKM. Hal ini sejalan dengan amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan penyediaan minimal 30 persen area komersial infrastruktur publik bagi usaha mikro dan kecil.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.