EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Kemenkeu Tetapkan Bea Keluar Emas 7,5%-15% Demi Perkuat Hilirisasi dan Likuiditas Dalam Negeri

276
×

Kemenkeu Tetapkan Bea Keluar Emas 7,5%-15% Demi Perkuat Hilirisasi dan Likuiditas Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id-Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, mengumumkan kesepakatan penetapan bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen. Kebijakan ini segera diterbitkan melalui PMK sebagai amanat UU APBN 2026.

​Tujuannya adalah memperkuat penerimaan negara, mendorong hilirisasi, dan menciptakan likuiditas emas yang lebih besar di dalam negeri.

​Febrio menyoroti tingginya permintaan investasi emas domestik (melalui Pegadaian dan BSI) dan kesulitan mereka mendapatkan suplai, padahal Indonesia adalah negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia.

​Kebijakan ini juga memanfaatkan momentum lonjakan harga emas internasional yang mencapai lebih dari 4.000 dolar AS per troy ons di Kuartal IV 2025.

​RPMK ini mengenakan bea keluar pada olahan emas (dore, granul, cast bars, dan minted bar) dengan tarif progresif untuk menangkap windfall profit dan memberi insentif hilirisasi.

​Skema Tarif Progresif (Contoh):

​Harga Emas Tinggi (> $3.200/troy ons):

Dore & Granules (hilirisasi rendah): 15%

Minted Bars (hilirisasi tinggi): 10%

​”Semakin hilir produknya, semakin rendah bea keluarnya,” jelas Febrio Kacaribu. ( wa/ar)