Trenggalek, analisapublik.id – Forum Guru Trenggalek meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan pendidik.
Desakan ini bertujuan menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi tenaga pengajar di tengah meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru, termasuk insiden pemukulan guru oleh wali murid yang baru-baru ini terjadi di Trenggalek.
Aspirasi tersebut disampaikan Forum Guru Trenggalek melalui audiensi dengan Komisi IV DPRD Trenggalek pada hari Senin.
Perwakilan Forum Guru Trenggalek, Edi Widianto, menekankan bahwa Perbup ini sangat diharapkan agar perlindungan hukum bagi guru benar-benar hadir dan menjadi payung keamanan dalam mendisiplinkan siswa. Forum Guru menyatakan siap mengawal proses regulasi tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek, Agoes Setiyono, mengakui keresahan para guru. Ia menyebut perlindungan pendidik sebetulnya telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.“Regulasi sebenarnya sudah ada, tinggal dipahami dan diimplementasikan lebih kuat,” katanya, sambil menunjuk pada adanya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di satuan pendidikan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan bahwa perlindungan guru juga sudah tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024. Meskipun demikian, ia mengakui aturan teknis berupa Perbup memang belum disahkan.
“Kami berkomitmen memasukkan aspirasi guru dalam pembahasan Perbup. Perlindungan ini berlaku untuk semua guru, baik ASN maupun non-ASN,” ujarnya.
Sukarodin menambahkan, perlindungan ini harus dibarengi dengan edukasi kepada orang tua mengenai tata tertib sekolah untuk menghindari salah penafsiran terhadap tindakan pendisiplinan guru. ( wa/ar)





