JAKARTA, analisapublik.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub berupaya mempercepat proses deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kendaraan over dimension over load (ODOL) atau kelebihan dimensi dan kelebihan muatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menargetkan sejumlah revisi ataupun penyusunan regulasi terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir tahun 2025. Dengan begitu, target Zero ODOL dapat tercapai di tahun 2027.
“Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026,” kata Aan dalam siaran persnya, Sabtu (16/8/2025).
Ada beberapa aturan yang memerlukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Zero ODOL. Salah satunya adalah ketentuan tarif angkutan barang, yang saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
Aturan mengenai tarif angkutan barang, tercantum dalam PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Muiz Thohir, menjelaskan aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara rigid. Hal ini memicu tuntutan dari para pengemudi angkutan barang yang meminta pemerintah untuk mengintervensi penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.
“Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah. Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas,” jelas Muiz.
Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor. Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, regulasi ini perlu diperhatikan karena menjadi salah satu penyebab pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
“Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku,” ujar Yusuf.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas, Kemenko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan, Odo R.M. Manuhutu, mendukung penuh penyelesaian deregulasi dan harmonisasi peraturan pada akhir 2025 atau paling lambat Juni 2026. Harapannya, regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pihak pada Januari 2027.
“Jadi aturan dan regulasi kita selesaikan semua pada akhir tahun ini. Sehingga 2026 sudah paham apa yang harus dilakukan karena definisi kebijakan dan aturan sudah inline, serta regulasinya bisa disosialisasikan agar pengusaha angkutan barang maupun pemilik barang punya waktu satu tahun untuk memahami dan mematuhi peraturan,” pungkas Odo.
(Res)





