Jakarta, analisapublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag) menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Asep menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “pucuk” di tingkat kementerian adalah menteri. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” tegasnya. Namun, ia tidak secara lugas menyebut nama Menteri Agama yang menjabat saat itu, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, sebagai pihak yang dimaksud. Ia hanya mengulang kembali penjelasannya tentang hierarki dalam sebuah instansi.
Sebelumnya, Asep juga mengungkapkan bahwa agensi perjalanan haji melakukan transaksi jual beli kuota haji khusus secara tidak langsung dengan pucuk pimpinan Kemenag. “Secara berjenjang ya, melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya,” kata Asep pada Selasa (9/9/2025).
KPK sendiri telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain KPK, kasus ini juga disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi. Dari 20.000 kuota tambahan, Kemenag membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dan sisanya untuk haji reguler ( wa/an).
Kasus Kuota Haji Senilai Rp1 Triliun, KPK: Pucuk Pimpinan di Kementerian Agama Pihak yang Menerima Aliran Dana
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.




