EDITORIALHeadline

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Baru Sepekan Dilantik Presiden

1510
×

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Baru Sepekan Dilantik Presiden

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, analisapublik.id — Kejaksaan Agung resmi menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan ini menjadi sorotan luas karena terjadi hanya beberapa hari setelah yang bersangkutan dilantik sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Hery Susanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan uang dalam proses pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di sektor pertambangan.

Dalam dokumentasi visual yang beredar, Hery terlihat mengenakan kaos berwarna biru muda dan rompi tahanan khas Kejaksaan. Kedua tangannya dalam kondisi terborgol saat digiring menuju kendaraan tahanan oleh aparat penegak hukum.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena waktunya yang sangat berdekatan dengan pelantikan resmi Hery sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia diketahui baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026).

Dengan demikian, masa jabatannya belum genap satu pekan sebelum akhirnya tersandung kasus hukum. Kondisi ini berimplikasi serius terhadap persepsi publik atas integritas lembaga Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik.

Adapun susunan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 yang telah dilantik terdiri dari:
1. Hery Susanto (Ketua)
2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)
3. Abdul Ghoffar
4. Fikri Yasin
5. Maneger Nasution
6. Nuzran Joher
7. Partono
8. Robertus Na Endi Jaweng
9. Syafrida Rachmawati Rasahan

Sejauh ini, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung mengenai nilai dugaan penerimaan uang maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: mochamad makruf

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.