ANALISAPUBLIK.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) akan memanggil Direktur Utama PT Pertamina terkait dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) dan Pertalite (RON 90).
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara serta merugikan konsumen.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa jika dugaan pengoplosan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Jika benar terjadi, ini merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen untuk memperoleh barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar serta jaminan yang dijanjikan. Konsumen yang membayar harga lebih mahal untuk Pertamax (RON 92) seharusnya mendapatkan BBM dengan kualitas tersebut, bukan Pertalite (RON 90) yang lebih rendah. Ini juga merupakan bentuk penyesatan informasi, karena konsumen telah membayar untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan klaim produk,” ujar Mufti.
Lebih lanjut, Mufti menekankan bahwa konsumen yang dirugikan berhak mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui berbagai mekanisme hukum, termasuk gugatan kelompok (class action). Bahkan, menurutnya, pemerintah dan instansi terkait juga memiliki kewajiban untuk turut serta dalam upaya hukum mengingat skala kerugian yang besar serta jumlah korban yang tidak sedikit.
Sebagai langkah konkret dalam perlindungan hak konsumen, BPKN akan mengambil lima langkah strategis:
1. Memanggil Direktur Utama PT Pertamina guna meminta klarifikasi terkait dugaan pengoplosan BBM.
2. Melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di berbagai SPBU guna memastikan kualitas BBM yang dijual kepada konsumen.
3. Membentuk tim kerja bersama dengan Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN, melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat, serta mengaktifkan mekanisme pengaduan konsumen.
4. Meminta PT Pertamina melakukan pengecekan berkala terhadap seluruh SPBU di Indonesia, guna memastikan kualitas dan keaslian BBM yang dijual.
5. Mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung, agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum dengan transparan dan adil.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya tidak hanya pada aspek ekonomi negara tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap kualitas BBM yang beredar di pasaran. BPKN RI berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama dalam mengungkap kebenaran kasus ini dan memastikan perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.(AT)





