Hukum Kriminal

Kasi Penkum Kejati Jatim Ajak Kepala Desa Sadar Hukum dan Bangun Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.

106
×

Kasi Penkum Kejati Jatim Ajak Kepala Desa Sadar Hukum dan Bangun Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.

Sebarkan artikel ini

Malang – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Windhu Sugiarto, S.H., M.H. CSSL, hadir sebagai narasumber dalam acara Pelatihan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dalam Tata Kelola Pemerintahan Angkatan VI Tahun 2025 di Hotel Savana, Kota Malang, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur ini sebagai upaya meningkatkan kompetensi Kepala Desa agar mampu mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, Kasi Penkum menyampaikan materi bertanjuk Desa Sadar Hukum dan Berkeadilan. Ia menekankan bahwa desa merupakan ujung tombak pemerintahan sekaligus garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

“Diperlukan aparatur desa yang memahami hukum dan menjadikan asas keadilan, transparansi serta akuntabilitas sebagai landasan dalam pengelolaan keuangan desa,” tegas Windhu Sugiarto.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi permasalahan di tingkat desa, seperti penyalahgunaan dana desa, konflik atau sengketa lahan, dan pengangkatan perangkat yang tidak sesuai ketentuan. Melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, Kejaksaan mendorong peningkatan kesadaran hukum melalui program “Jaga Desa” sebagai langkah preventif dan edukatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga:  Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 13 Perkara Pidum

Menutup pemaparannya, Kasi Penkum Windhu Sugiarto mengajak para Kepala Desa untuk menjadi motor penggerak perubahan dengan menerapkan kepemimpinan yang jujur, edukatif, dan proaktif, serta menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat di wilayah desa masing-masing.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.