
Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama Wakajati, para Asisten, Koordinator, Kabag TU, Kajari Tuban, Kajari Tulungagung, Kajari Lamongan, serta jajaran Pidum Kejati Jatim mengikuti kegiatan Refleksi Semester I Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dirangkaikan dengan Peluncuran Buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani”, yang berlangsung secara virtual dari Ruang Vicon Kejati Jatim, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem hukum pidana nasional yang mulai berlaku sejak Januari 2026 sekaligus memperkuat arah penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada nilai kemanusiaan. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional di bidang hukum yang memiliki perhatian besar terhadap reformasi hukum nasional.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana nasional. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada kepastian hukum semata, tetapi juga harus menghadirkan keadilan yang berlandaskan hati nurani, kemanusiaan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung secara resmi meluncurkan buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani” yang memuat gagasan dan refleksi mengenai pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya berlandaskan norma dan prosedur, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif dan nilai-nilai kemanusiaan.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus mendukung modernisasi sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
Melalui forum refleksi ini, para pemangku kepentingan di bidang hukum turut menyampaikan berbagai pandangan, evaluasi, dan masukan konstruktif terhadap implementasi KUHP dan KUHAP guna memastikan reformasi hukum nasional berjalan optimal serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa mendatang.
Keikutsertaan Kejati Jatim mencerminkan komitmen dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang baru serta memperkuat kolaborasi antarlembaga untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
The post Kajati Jatim Ikuti Refleksi Semester I Implementasi KUHP dan KUHAP serta Peluncuran Buku Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.












