JAKARTA – analisapublik.id | Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi besar-besaran di jajaran internal dengan menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026. Dalam telegram tersebut, Kapolri menetapkan mutasi terhadap 107 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) sebagai bagian dari penyegaran organisasi, penguatan kelembagaan, serta optimalisasi kinerja institusi di berbagai lini strategis.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan Markas Besar Polri dan ditujukan kepada jajaran distribusi internal Mabes Polri. Kebijakan itu merujuk pada Keputusan Kapolri tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Dalam daftar mutasi, sejumlah jabatan strategis mengalami pergeseran, mulai dari posisi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri), kapolda di beberapa wilayah, hingga pejabat utama di tingkat Mabes Polri.
Salah satu nama yang tercantum dalam telegram tersebut adalah Irjen Pol Drs. R. Yudhiawan, S.I.K., S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Pati Lemdiklat Polri dan kini dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kakorlantas Polri.
Selanjutnya, Irjen Pol Drs. Pitoyo, S.H., M.Hum., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, dimutasikan menjadi Pati Lemdiklat Polri dalam rangka penugasan berikutnya.
Posisi Kapolda Sumatera Barat kemudian diisi oleh Irjen Pol Jati Wiyoto Abadiy, S.I.K., yang sebelumnya menjabat Kapolda Kalimantan Barat.
Sementara itu, jabatan Kapolda Kalimantan Barat selanjutnya dipercayakan kepada Brigjen Pol Agus Waljanto, S.I.K., S.H., M.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Karowabprof Divpropam Polri.
Tak hanya itu, mutasi juga menyasar posisi strategis di bidang lalu lintas. Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M., yang sebelumnya menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya, mendapat promosi sebagai Karowabprof Divpropam Polri. Posisinya kemudian diisi oleh Kombes Pol Firman Darmansyah, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Dirlantas Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan isi telegram, seluruh perwira yang mendapat penugasan baru diwajibkan segera melaksanakan tugas paling lambat 14 hari sejak keputusan mutasi ditetapkan.
Kebijakan rotasi dan mutasi di lingkungan Polri merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, sekaligus upaya menjaga profesionalisme organisasi agar tetap adaptif terhadap tantangan keamanan dan pelayanan publik yang terus berkembang.
Dokumen mutasi tersebut memuat total 11 halaman dengan rincian 107 poin mutasi, melibatkan pejabat di tingkat Mabes Polri, kapolda, pejabat lemdiklat, hingga unsur reserse dan fungsi teknis lainnya di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan halaman pertama dan penutup telegram, mutasi ini efektif sejak keputusan ditetapkan pada 7 Mei 2026 dan pelaksanaan maksimal 14 hari sejak penetapan.
Reporter: Kiki Juanda
Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: analisapublik.id






