EDITORIALHeadline

DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Dua Raperda Strategis, Tata Kelola Daerah dan BUMD Diperkuat

2386
×

DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Dua Raperda Strategis, Tata Kelola Daerah dan BUMD Diperkuat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – analisapublik.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menyetujui pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Surabaya, Senin (11/5/2026). Dua regulasi yang disahkan tersebut meliputi Raperda Perseroan Daerah (Perseroda) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) serta Raperda Perubahan Kelima atas Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendorong optimalisasi peran badan usaha milik daerah (BUMD) agar lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan dan dinamika kebijakan nasional.

Rapat paripurna yang dihadiri unsur pimpinan DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah pejabat terkait itu berlangsung di gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak menyepakati bahwa perubahan regulasi diperlukan guna memastikan struktur organisasi pemerintahan tetap relevan dengan kebutuhan pelayanan publik serta arah pembangunan daerah ke depan.

Raperda tentang Perseroda PT Petrogas Jatim Utama disahkan sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi perusahaan daerah agar mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memperluas ruang gerak bisnis di sektor energi dan sumber daya strategis.

Sementara itu, pengesahan Raperda Perubahan Kelima tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan dengan perkembangan regulasi nasional, kebutuhan birokrasi modern, serta peningkatan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat menjadi langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mempercepat pencapaian target kesejahteraan masyarakat.

Dengan disahkannya dua regulasi tersebut, Jawa Timur diharapkan memiliki fondasi kelembagaan yang semakin kuat, baik dari sisi pengelolaan pemerintahan maupun penguatan sektor usaha daerah, sehingga mampu menghadapi tantangan pembangunan regional dan nasional secara lebih kompetitif.

Reporter: Rijen Senario
Editor: Respati
Sumber: analisapublik.i43

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.