Hukum Kriminal

Kajati Jatim Terima Kunjungan Ditjenbun dan PT SGN, Tegaskan Sinergi Berantas Peredaran Gula Rafinasi

236
×

Kajati Jatim Terima Kunjungan Ditjenbun dan PT SGN, Tegaskan Sinergi Berantas Peredaran Gula Rafinasi

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen Kejati Jatim, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., menerima kunjungan kerja Plt. Direktur Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), Dr. Abdul Rony Angkat, S.TP., M.Si., di ruang kerja Kajati Jatim pada Senin (25/08/2025). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka mempererat silaturahmi dan membahas permasalahan yang tengah menjadi sorotan yakni maraknya peredaran gula rafinasi di pasaran.

Dalam kunjungan tersebut, turut hadir mendampingi Ditjenbun, Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara, Mahmudi dan Direktur Manajemen Risiko PT Sinergi Gula Nusantara, M. Fakhrur Rozi.

Plt. Direktur Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), Dr. Abdul Rony Angkat menyampaikan bahwa peredaran gula rafinasi saat ini di pasaran telah berdampak serius terhadap penjualan gula petani. “Penjualan gula milik petani saat ini semakin sulit terserap pasar, gula rafinasi seharusnya hanya digunakan untuk kebutuhan industri, bukan untuk konsumsi langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menegaskan dukungannya terhadap upaya penertiban atas persoalan ini. Menurutnya, persoalan peredaran gula rafinasi di luar peruntukan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan perekonomian negara serta petani lokal.

Baca Juga:  Kejati Jatim Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam masalah ini, kami akan tindaklanjuti setiap laporan dan tentunya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait demi menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan petani,” ujar Kajati Jatim.

Pertemuan tersebut juga membahas langkah-langkah strategis lebih lanjut untuk menertibkan distribusi gula sesuai peruntukannya. Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ditjenbun, dan PT Sinergi Gula Nusantara sehingga dapat melindungi petani tebu dan menjaga stabilitas pasar gula nasional secara berkelanjutan.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.