Hukum Kriminal

Kajati Jatim Terima Kunjungan Audiensi Kemenko Infra dan Pertamina Bahas Optimalisasi Penyelesaian Aset

102
×

Kajati Jatim Terima Kunjungan Audiensi Kemenko Infra dan Pertamina Bahas Optimalisasi Penyelesaian Aset

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menerima kunjungan audiensi dari Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pemerataan Wilayah II Kemenko Infra bersama perwakilan PT Pertamina (Persero) di ruang kerja Kajati Jatim, Senin (3/11/2025).

Pada kunjungan tersebut, hadir Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pemerataan Wilayah II Sora Lukito, Vice President Asset Optimization & Development PT Pertamina Ronald Hasudungan Hadiyanto Purba serta Manager Asset Dispute Resolution & Recovery PT Pertamina Eko Dewanto. Kunjungan audiensi ini digelar dalam rangka membahas upaya optimalisasi penyelesaian aset Pertamina, khususnya terkait sengketa kepemilikan aset baik dengan perseorangan maupun badan hukum.

Dalam suasana yang hangat, Kajati Jatim menyampaikan kesiapan pihaknya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pendampingan serta bantuan hukum agar diperoleh solusi terbaik.

“Kami melalui bidang datun berkomitmen mendukung langkah-langkah strategis dalam melindungi serta mengamankan aset negara dari potensi permasalahan hukum,” ujar Kajati Jatim.

Pihak Kemenko Infra dan Pertamina menyambut baik sinergi tersebut, serta menegaskan pentingnya upaya pendampingan dan bantuan hukum guna memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Wujudkan Efektivitas Penegakan Hukum, Kajati Jatim Sambut Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya

Melalui koordinasi dan kerja sama yang berkesinambungan, diharapkan penyelesaian aset Pertamina dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan negara dan masyarakat.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.