Surabaya, analisapublik.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama untuk mengatur penggunaan sistem pengeras suara (sound system). Tujuannya adalah memastikan penggunaannya tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
SE Bersama dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 diterbitkan pada 6 Agustus 2025. Surat edaran ini ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen. Pol. Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen. TNI Rudy Saladin.
Menurut Khofifah, SE Bersama ini merupakan sinergi antara tiga pilar untuk menciptakan ketertiban dalam penggunaan pengeras suara di Jawa Timur. Aturan ini disusun secara komprehensif dan masih memperbolehkan penggunaan pengeras suara, selama sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun, semua disesuaikan aturannya,” ujar Khofifah.
Pedoman dalam SE ini dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” tambahnya.
Detail Aturan dalam Surat Edaran
SE ini mengatur beberapa hal penting terkait penggunaan pengeras suara, antara lain:
* Batas Tingkat Kebisingan: Untuk pengeras suara statis (diam di satu tempat), batasnya adalah 120 dBA. Sementara untuk pengeras suara non-statis, seperti yang digunakan dalam karnaval atau unjuk rasa, batasnya adalah 85 dBA.
* Kendaraan Pengangkut: Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sistem pengeras suara wajib lulus Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).
* Penggunaan Non-Statis: Pengeras suara harus dimatikan saat melewati area sensitif, seperti tempat ibadah (ketika sedang ada peribadatan), rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, dan sekolah (saat kegiatan pembelajaran).
* Larangan Kegiatan: Penggunaan pengeras suara dilarang untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Ini termasuk kegiatan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
* Perizinan dan Tanggung Jawab: Setiap kegiatan yang melibatkan pengeras suara wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum.
Jika terjadi pelanggaran, pihak berwenang berhak menghentikan kegiatan dan mengambil tindakan hukum. Khofifah berharap aturan yang detail ini bisa menjadi acuan bagi masyarakat. “Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” pungkas Khofifah. ( wa/ar)
Gubernur Jatim Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara





