HeadlinePemerintahan

Eri Cahyadi Pimpin Apel Pertama Pembentukan Satgas Anti Premanisme Di Surabaya

×

Eri Cahyadi Pimpin Apel Pertama Pembentukan Satgas Anti Premanisme Di Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah. Langkah ini diambil guna mengikis praktik intimidasi dan “main hakim sendiri” dalam kasus sengketa lahan di Kota Pahlawan.

Pembentukan satgas tersebut dikukuhkan melalui apel besar yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota, Senin (5/1/2026). Agenda ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Eri Cahyadi menegaskan, Surabaya sebagai kota hukum tidak boleh memberi ruang bagi oknum yang menggunakan jasa preman untuk mengintimidasi warga dalam urusan sengketa tanah.

“Jangan menggunakan kekuatan lainnya, jangan menggunakan pihak-pihak lainnya. Sehingga tidak ada premanisme di Kota Surabaya,” ujar Eri dalam arahannya.

Sebagai langkah taktis, Pemkot Surabaya akan menyebar posko pengaduan di lima wilayah administratif, yakni Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Eri meminta warga untuk tidak lagi menempuh jalur kekerasan atau tunduk pada intimidasi pihak luar dalam menyelesaikan perkara agraria.

“Kalau ada permasalahan sengketa tanah, kita ada satgas mafia tanah dan satgas penanganan premanisme. Negara kita ini negara hukum,” kata dia.

Eri, yang akrab disapa Cak Eri, mengimbau masyarakat agar lebih berani bersuara dan melaporkan praktik-praktik mencurigakan terkait mafia tanah kepada pihak berwenang. Ia menjamin satgas tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika menemukan adanya unsur kekerasan maupun pemaksaan di lapangan.

Untuk mempermudah jangkauan masyarakat, Pemkot Surabaya menyediakan kanal pengaduan khusus atau hotline di nomor +62 817-0013-010 serta melalui Call Center 112.

Tak hanya lewat jalur digital, warga juga bisa melapor secara langsung melalui kantor kelurahan setempat. Cak Eri telah menginstruksikan para lurah untuk merespons laporan warga dengan durasi maksimal 2×24 jam untuk segera dikoordinasikan dengan satgas.

“Siapa yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan kekerasan, dengan pemaksaan, maka satgas penanganan premanisme ini akan turun. Tapi saya mohon kepada warga Surabaya untuk melapor, harus berani melapor,” tegas Cak Eri.

Ia juga meminta camat dan lurah untuk menggencarkan sosialisasi keberadaan satgas ini hingga ke level Balai RW. Langkah kolektif ini diharapkan mampu menutup celah bagi para mafia tanah dan oknum preman yang selama ini meresahkan warga.

“Surabaya ini adalah kota berdasarkan hukum. Ayo kita jaga kota ini bersama-sama,” pungkasnya. (Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.