Pemerintahan

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Gratifikasi Rp20 Miliar

×

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Gratifikasi Rp20 Miliar

Sebarkan artikel ini

​Jakarta, analisapublik.id  – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi. Rudi juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

​Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

​”Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar,” ujar Iwan, Jumat.

​Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Rudi dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Rudi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai independensi hakim, dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung serta lembaga peradilan. Padahal, sebagai hakim Tipikor, seharusnya ia menjadi contoh bagi masyarakat.

​Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi kepada negara selama lebih dari 33 tahun.

​Detail Kasus Suap dan Gratifikasi

​Dalam kasus suap, Rudi didakwa menerima uang 43 ribu dolar Singapura (sekitar Rp541,8 juta) dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap ini bertujuan untuk mengondisikan perkara pidana Ronald dengan menunjuk majelis hakim yang sesuai permintaan Lisa.

​Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp21,85 miliar selama menjabat Ketua PN Surabaya (2022-2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2024). Gratifikasi ini terdiri dari:

​Uang tunai Rp1,72 miliar

​383 ribu dolar AS (sekitar Rp6,28 miliar)

1,09 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,85 miliar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.