SURABAYA, analisapublik.id – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah mulai menunjukkan hasil signifikan. Sejumlah instansi pendidikan melaporkan adanya transformasi positif pada perilaku siswa, mulai dari meningkatnya interaksi sosial hingga konsentrasi belajar yang lebih terjaga.
Salah satu sekolah yang telah mengimplementasikan aturan ini adalah SMPK St. Vincentius Surabaya. Kepala Sekolah SMPK St. Vincentius, Maria Widawati, mengungkapkan bahwa sosialisasi pembatasan perangkat elektronik tersebut telah dilakukan secara intensif sejak awal tahun 2026.
Langkah ini, menurut Maria, merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
“Kami sudah mensosialisasikan penerapan tata tertib ini di awal tahun. Berdasarkan surat edaran Wali Kota Surabaya, kami konsisten menerapkan peraturan pembatasan gawai di sekolah kami,” ujar Maria saat ditemui, Senin (2/2/2026).
Maria menjelaskan, perbedaan suasana sekolah sebelum dan sesudah kebijakan ini diterapkan sangat terasa. Jika sebelumnya para siswa cenderung asyik dengan dunianya sendiri melalui layar ponsel, kini ruang-ruang sekolah kembali riuh dengan komunikasi antar-individu.
“Dulu ketika datang, anak-anak berkumpul hanya untuk mabar (main gim bareng) atau sibuk dengan media sosial. Namun, setelah gawai wajib dikumpulkan, mereka menjadi lebih komunikatif dan banyak berbicara dengan teman-temannya,” imbuhnya.
Ia menegaskan pihak sekolah akan terus mempertahankan kebijakan ini. Kehadiran payung hukum berupa SE Wali Kota dinilai memberikan landasan yang kuat bagi sekolah untuk bersikap tegas demi kebaikan perkembangan karakter peserta didik.
Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meluruskan persepsi publik terkait kebijakan ini. Ia menekankan bahwa Pemkot Surabaya tidak berniat melarang total teknologi, melainkan mengatur penggunaannya agar tidak mendistorsi proses pendidikan.
“Tujuannya agar pengajaran di kelas bisa konsentrasi. Jadi HP tidak boleh digunakan secara bebas, melainkan dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eri.
Eri menambahkan, keberhasilan kebijakan ini mulai terlihat dari suasana belajar yang lebih kondusif. Siswa kini dinilai lebih aktif berdiskusi dan memiliki kedekatan emosional yang lebih baik dengan guru maupun sesama rekan sekolah.
Selain kepada siswa, Wali Kota juga memberikan instruksi khusus kepada tenaga pendidik. Ia meminta para guru memberikan teladan dengan membatasi penggunaan gawai pribadi saat proses belajar mengajar berlangsung.
“Sekolah harus selalu menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan bersosialisasi,” pungkasnya.
Sebagai catatan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Aturan tersebut dirancang untuk memacu prestasi, mendisiplinkan siswa, serta melindungi mereka dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi. (Res)












