Jatim

Dugaan Illegal Logging Kayu Jati di Lamongan Jadi Sorotan

1798
×

Dugaan Illegal Logging Kayu Jati di Lamongan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN, Analisapublik.id | Aktivitas pengolahan kayu jati di wilayah Desa Cancing, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan kayu yang diolah berasal dari kawasan hutan. Aktivitas tersebut ditemukan dalam penelusuran tim redaksi di lapangan pada Jumat (8/5/2026).

Di lokasi, tim menemukan sejumlah kayu berbentuk gelondongan yang telah melalui proses pemotongan. Sebagian kayu terlihat sudah dibentuk menyerupai papan dan balok dengan ukuran bervariasi, termasuk yang memiliki ketebalan sekitar 10 hingga 15 sentimeter.

Lokasi pengolahan disebut berada tidak jauh dari kawasan hutan di sekitar Desa Cancing dan Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang. Namun, hingga berita ini disusun, status kawasan serta asal-usul kayu tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari Perhutani maupun instansi kehutanan terkait.

Informasi terbaru yang diterima redaksi menyebut kayu yang berada di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seorang warga Lamongan berinisial T. Sementara seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan B disebut mendapat kepercayaan untuk membantu menjaga keamanan aktivitas usaha tersebut.

Redaksi juga memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial A yang disebut memiliki kedekatan dengan T dan ikut berada dalam lingkaran aktivitas usaha kayu tersebut. Seluruh informasi mengenai hubungan maupun peran para pihak tersebut masih membutuhkan konfirmasi langsung agar diperoleh keterangan yang berimbang.

Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas keluar masuk kayu telah berlangsung cukup lama. Seorang warga berinisial YNT mengatakan warga mulai resah karena kayu disebut sering keluar dari arah kawasan hutan.

“Kayu dari hutan sering keluar masuk. Warga sebenarnya takut bicara karena merasa yang menjalankan usaha itu seperti kebal hukum,” ujar YNT kepada tim redaksi.

Meski demikian, keterangan warga tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa kayu berasal dari hasil penebangan ilegal. Penentuan asal-usul, legalitas dokumen, serta status kayu memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Tim redaksi juga menerima informasi bahwa aparat kepolisian di wilayah Ngimbang disebut telah mengetahui keberadaan aktivitas pengolahan kayu tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polsek Ngimbang maupun Polres Lamongan mengenai apakah aktivitas tersebut pernah diperiksa, diawasi atau sedang dalam proses penyelidikan.

Dalam penelusuran sebelumnya, situasi sempat memanas ketika tim redaksi mencoba mendekati lokasi pengolahan. Sejumlah pihak di sekitar lokasi disebut menunjukkan sikap kurang bersahabat sehingga proses pengumpulan informasi tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Dugaan aktivitas pengambilan kayu dari kawasan hutan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan legalitas hasil hutan sekaligus potensi dampak terhadap kelestarian lingkungan.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari Perhutani, aparat kepolisian, pemerintah desa maupun instansi terkait untuk memastikan status kawasan, asal kayu, dokumen pengangkutan dan pengolahan, serta legalitas kegiatan usaha tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga, termasuk T, B dan A, serta kepada Polsek Ngimbang, Polres Lamongan dan pihak Perhutani.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Bhayu Indarto)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.