Surabaya, analisapublik.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap dua orang yang diduga menjadi provokator kerusuhan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya. Keduanya diduga telah mengerahkan puluhan massa untuk melakukan aksi anarkis tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis malam (4/9).
“Dari pengembangan, ada dua pelaku yang mengaku mengerahkan atau mengajak massa kurang lebih 70 orang untuk bersama melakukan perusakan, kerusuhan, dan pembakaran di Gedung Grahadi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya pada Minggu (7/9).
Lebih lanjut, Abast menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran sentral. Mereka menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial dan memprovokasi massa untuk melakukan tindakan anarkis.
“Statusnya masih dalam proses. Pengakuan dua orang ini dia mengumpulkan sekitar 70 orang. Kami belum tahu jumlah pasti apakah benar hanya 70 atau lebih, tetapi mereka berkumpul di salah satu warung kopi di Surabaya,” tambahnya.
Menurut keterangan sementara, kedua pelaku tidak bekerja sendirian. Mereka mengaku ada pihak lain yang juga terlibat dalam pengerahan massa. “Kami masih mendalami ponsel dua orang yang diamankan serta menelusuri jaringan massa perusuh yang melakukan perusakan atau pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan pos lalu lintas di Surabaya,” tutup Abast. ( an/ta)






