Keterangan Foto – analisapublik.id:
Kondisi saluran Sungai Keputih di tepi Jalan Bahagia, kawasan Sukolilo Dian Regency (SDR) 1, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Di lokasi ini Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya memutus perjanjian sewa ruang di atas saluran sungai terkait pembangunan akses jembatan yang dinilai melanggar ketentuan perjanjian.
SURABAYA | analisapublik.id — Polemik pembangunan akses jembatan di atas saluran Sungai Keputih, tepi Jalan Bahagia, kawasan Sukolilo Dian Regency (SDR) 1, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, berakhir dengan pemutusan kontrak.
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya resmi menghentikan perjanjian sewa ruang di atas sebagian saluran sungai tersebut. Keputusan itu mulai berlaku sejak 3 Februari 2026.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DSDABM Surabaya, Adi Gunita, membenarkan penghentian kerja sama tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).“Sudah pemberhentian sewa tanggal 3 Februari kemarin,” ujarnya.
Pemutusan dilakukan setelah melalui evaluasi dan dua kali surat peringatan. DSDABM menilai pihak penyewa melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf c dalam perjanjian sewa yang mengatur tata cara serta batasan pembangunan akses di atas saluran sungai.

KETERANGAN FOTO: Infografis ini menampilkan kronologi tindakan tegas DSDABM Surabaya memutus kontrak sewa ruang di atas saluran Sungai Keputih pada 3 Februari 2026. Pemutusan sepihak ini dilakukan akibat pelanggaran ketentuan pembangunan jembatan akses yang terus memicu keresahan warga setempat, meski telah diberi peringatan. (Sumber: DSDABM Kota Surabaya/Grafis: analisapublik.id)
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 600.3.3.2/2243/1436.7.3/2026. Surat itu merujuk pada Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di Atas Sebagian Saluran bernomor 600.3.3.2/7768/436.7.3/2025–01/XI/HNRC-001/2025 tertanggal 24 November 2025.
Sebelumnya, surat peringatan pertama dikirim pada 6 Januari 2026 dan peringatan kedua pada 20 Januari 2026. Keduanya berkaitan dengan pembangunan jembatan akses yang dinilai tidak sesuai ketentuan teknis dan administrasi.
Pihak perusahaan sempat menyampaikan klarifikasi melalui surat tertanggal 21 Januari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan kondisi keamanan dan ketertiban lingkungan dalam keadaan terkendali.
Namun, warga memiliki pandangan berbeda. Melalui surat RT 08 dan RT 09 RW 02 Kelurahan Keputih tertanggal 28 Januari 2026, mereka menyatakan keresahan masih dirasakan. Warga menilai pembangunan jembatan belum memenuhi aspek keamanan dan ketertiban lingkungan, serta meminta izin pengelolaan dicabut.
Mengacu pada Pasal 11 ayat (3) perjanjian sewa, apabila setelah surat peringatan kedua pelanggaran tetap terjadi, pihak pertama berhak memutus kontrak secara sepihak. Ketentuan inilah yang menjadi dasar hukum DSDABM menghentikan perjanjian.
Dengan pemutusan tersebut, persetujuan atas permohonan pembangunan jembatan akses keluar-masuk perumahan tertanggal 8 Agustus 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Reporter : Kiki Juanda
Editor : Subardi, SE






