Headline

DPRD Tuban Terima Tuntutan Aspirasi Ojol , Fokus pada Dua Tuntutan Lokal

173
×

DPRD Tuban Terima Tuntutan Aspirasi Ojol , Fokus pada Dua Tuntutan Lokal

Sebarkan artikel ini

TUBAN, analisapublik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar rapat audiensi bersama Koalisi Komunitas Ojol (KKOT) Frontal di ruang paripurna DPRD, Selasa (9/9/2025). Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pengemudi ojek online untuk menyampaikan lima tuntutan yang menjadi aspirasi mereka.

Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi tersebut berjalan baik dan akan segera ditindaklanjuti.

“Ada lima tuntutan aspirasi dari KKOT dan itu sudah dibahas bersama. Kita rekomendasikan dan akan dilaksanakan rapat secepatnya dari unsur pimpinan, fraksi DPRD, dan OPD terkait sebagai tindak lanjut,” ujarnya.

Sugiantoro menjelaskan, kelima aspirasi tersebut terdiri dari dua tuntutan skala nasional, satu regional, dan dua lokal.

Pada skala nasional, mereka meminta DPRD untuk mengawal Kapolri dalam mengusut tuntas kasus Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang meninggal saat demonstrasi di Jakarta. Selain itu, mereka mendukung penuh empat tuntutan Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) terkait perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pekerja transportasi online.

Untuk skala regional, tuntutannya adalah penegakan SK Gubernur Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 mengenai tarif angkutan roda dua dan roda empat, pengawasan biaya jasa, serta penindakan terhadap aplikator nakal.

Harapan Lokal: BPJS Gratis dan Pelatihan Mandiri
Hendra menambahkan, pada skala lokal, ada dua tuntutan utama yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban. Pertama, meminta perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan gratis yang dibiayai oleh Pemkab Tuban. Kedua, adanya program pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi para pengemudi online sebagai bekal usaha sampingan di masa depan.

“Harapan kami, dua tuntutan lokal ini bisa dikabulkan Pemkab Tuban. Itu sangat penting untuk masa depan para driver online,” ujar Hendra.

(Res)