Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menginginkan agar jangan sampai masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan lebih suka dengan siaran televisi dari negara tetangga.

Dia menilai siaran dari negara-negara tetangga itu justru bakal membawa kepentingan negara itu. Maka dari itu, menurutnya Indonesia harus segera berpindah ke sistem penyiaran secara digital secara keseluruhan hingga memperkuat ke wilayah-wilayah perbatasan.

“Karena memang ketika kita menggunakan spektrum siaran analog, kita akan sangat berdampak, ada intervensi dengan frekuensi yang lain,” kata Kharis dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Penyiaran di Daerah Perbatasan Sebagai Penjaga Kedaulatan Negara” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.11/7

Dia mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disusun ketika dunia penyiaran Indonesia belum mengenal sistem digital. Sehingga sudah tentu menurutnya undang-undang tersebut belum mengatur terkait digital.

Walaupun begitu, menurutnya Indonesia sudah melakukan analog switch-off pada beberapa tahun lalu tetapi belum menjangkau ke semua wilayah. Permasalahannya, kata dia, pemerintah pun tidak bisa memaksa kepada perusahaan siaran swasta untuk menjangkau siaran digital di semua wilayah.

“Oleh karenanya DPR RI saya kira mendapat amanat untuk memperkuat siaran di perbatasan,” katanya.

Di samping itu, menurutnya Komisi I DPR juga pada beberapa waktu lalu mendorong adanya revisi undang-undang penyiaran yang salah satunya untuk menjangkau siaran digital ke wilayah pelosok tanah air.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Muhammad Reza mengatakan bahwa analog switch-off dilakukan guna menghilangkan blank spot penyiaran di seluruh wilayah di Indonesia. Namun, kata dia, hal itu masih menyisakan pekerjaan rumah yang cukup banyak.

Dari pengalaman beberapa tahun lalu, menurutnya ada masyarakat di daerah perbatasan yang justru menerima siaran terkait lebaran dari negara lain. Menurutnya hal itu pun menjadi tugas bagi KPI untuk diselesaikan.

“Siaran (nasional) itu akhirnya bisa terbuka akhirnya, tapi selang berapa lama kemudian siaran ini semakin lama semakin berkurang, memang ada masalah di regulasi, ini juga perlu kami sampaikan,” kata Reza. ( wa/ar)