Jakarta, analisapublik.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji dan belum menetapkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk tahun 2026. Keputusan ini akan didasarkan pada evaluasi perkembangan tahun berjalan dan hasil investigasi terkait praktik pemalsuan cukai.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa penetapan tarif cukai masih dalam proses dan ada cukup waktu untuk melakukan kajian mendalam. “Masih dikaji, masih belum (diputuskan). Kan masih ada waktu ya,” kata Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Meskipun detail tarif belum final, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Target tersebut naik menjadi Rp336 triliun, dari sebelumnya Rp334,3 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menelaah lebih jauh persoalan cukai rokok, termasuk dugaan praktik kecurangan atau pemalsuan cukai. Purbaya menyebutkan bahwa dia belum dapat memberikan kesimpulan karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis mendalam, seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya?” ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa perbaikan sistem cukai, terutama dalam memberantas cukai palsu, dapat berpotensi meningkatkan penerimaan negara.
“Misalnya, kalau saya bisa beresin, saya bisa hilangin cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya? Dari situ kan saya bergerak ke depan seperti apa,” jelasnya.
Keputusan final terkait kebijakan cukai di masa mendatang akan sangat bergantung pada hasil studi dan analisis yang saat ini sedang dilakukan di lapangan. “Tergantung hasil studi dan analisa yang kita dapat dari lapangan,” pungkas Purbaya. ( wa/ar)





