Jember, analisapublik.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember, Jawa Timur, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat mengenai penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu terbitnya regulasi teknis dari pusat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa secara prinsip, pihaknya akan mengikuti semua keputusan pemerintah. “Pada prinsipnya kami akan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut, namun sejauh ini masih belum ada regulasi yang diterbitkan hingga ke daerah,” kata Yessy dalam acara media gathering di Jember, Kamis.

Pihaknya kini masih menantikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pemutihan tunggakan iuran, mengingat tidak semua peserta akan mendapatkan penghapusan tunggakan tersebut. “Kami masih menunggu regulasinya dan ketika itu sudah turun, maka kami akan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut,” tegasnya.

Data BPJS Kesehatan Jember mencatat, hingga September 2025, total tunggakan iuran di wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp121 miliar, dengan jumlah peserta menunggak sebanyak 154.924 orang.

 

Kriteria dan Anggaran Pemutihan

 

Kebijakan penghapusan tunggakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu agar dapat kembali aktif sebagai peserta JKN. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bahkan telah menyiapkan anggaran senilai Rp20 triliun untuk menanggulangi tunggakan tersebut. Namun, ia menekankan agar kebijakan pemutihan ini tidak disalahgunakan dengan sengaja menunggak iuran.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan akan diprioritaskan untuk peserta tertentu, khususnya mereka yang mengalami perubahan status kepesertaan atau dari kalangan tidak mampu.

Beberapa persyaratan utama untuk mendapatkan pemutihan iuran meliputi:

Peserta yang beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta dari kalangan tidak mampu.

Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemutihan berlaku untuk maksimal 24 bulan tunggakan (dua tahun).(wa/ar)