EkbisGaya HidupHeadline

BI: Redenominasi Rupiah Tunggu Momen Tepat, RUU Masuk Prolegnas 2025-2029

194
×

BI: Redenominasi Rupiah Tunggu Momen Tepat, RUU Masuk Prolegnas 2025-2029

Sebarkan artikel ini

Jakarta,analisapublik.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa implementasi redenominasi rupiah akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat.

Hal ini mencakup kestabilan politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan teknis (hukum, logistik, dan teknologi informasi).

​Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa saat proses redenominasi berlangsung,

BI akan tetap fokus pada upaya menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

​Bank sentral memastikan proses ini direncanakan secara matang melalui koordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan.

​Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029 sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan dari Bank Indonesia.

​Selanjutnya, BI akan terus melakukan pembahasan RUU ini bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

​Apa Itu Redenominasi?

​Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

​Menurut BI, langkah ini bersifat strategis untuk:

  • ​Meningkatkan efisiensi transaksi.
  • ​Memperkuat kredibilitas rupiah.
  • ​Mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

​Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan penyiapan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target rampung pada 2027. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

​Urgensi pembentukan RUU Redenominasi ini mencakup peningkatan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi, memelihara daya beli masyarakat melalui nilai rupiah yang stabil, dan meningkatkan kredibilitas rupiah.( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.