Infrastruktur

BBPJN Jawa Timur–Bali Tangani Kerusakan Ruas Jalan Kertosono–Jombang

2380
×

BBPJN Jawa Timur–Bali Tangani Kerusakan Ruas Jalan Kertosono–Jombang

Sebarkan artikel ini

Jombang , Analisapublik.id — Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali menangani kerusakan jalan pada ruas Kertosono–Batas Kabupaten Jombang guna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Penanganan dilaksanakan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 Provinsi Jawa Timur yang membawahi ruas Kertosono–Jombang–Mojokerto–Gempol. Pekerjaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui Aplikasi Jalan Kita (JAKI).

Kerusakan yang dilaporkan berupa lubang dan retakan pada perkerasan jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan sekaligus menghambat kelancaran arus lalu lintas.

BBPJN Jawa Timur–Bali kemudian melakukan penanganan melalui program preservasi jalan nasional. Pekerjaan diarahkan untuk memulihkan kondisi perkerasan serta menjaga ruas jalan tetap laik fungsi, aman, nyaman, dan andal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya, kegiatan melibatkan Ida Bagus Made Artamana, S.T., M.T., serta PPK 4.2 Provinsi Jawa Timur Siti Sekar Gondoarum, S.T., M.T.

Penanganan kerusakan jalan juga menjadi bagian dari upaya menjaga tingkat kemantapan jalan nasional di Jawa Timur. Infrastruktur jalan yang terpelihara dinilai penting untuk menunjang mobilitas masyarakat dan kelancaran distribusi barang serta logistik.

BBPJN Jawa Timur–Bali menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi jalan nasional. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan kerusakan jalan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.