Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Slamet Widodo dalam keterangannya di Madiun, Rabu, mengatakan sejak dibuka pendaftaran calon petugas PTPS mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024, ada sebanyak 2.117 pendaftar yang tersebar di 15 kecamatan dan 206 desa/kelurahan.
“Namun, dari jumlah pendaftar tersebut, terdapat sejumlah desa di lima kecamatan yang pendaftarnya belum memenuhi dua kali kebutuhan rekrutmen pengawas TPS ataupun belum terpenuhi jumlah pendaftar perempuan 30 persen. Makanya sesuai aturan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ujarnya.
Setelah dilakukan rekapitulasi jumlah pendaftar, terdapat 51 desa di lima kecamatan yang melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS. Lima kecamatan yang melakukan perpanjangan tersebut adalah Kecamatan Dagangan, Wungu, Madiun, Kare, dan Kebonsari.
Ia merinci untuk Kecamatan Dagangan perpanjangan dilakukan di delapan desa, yaitu Desa Dagangan, Banjarsari Kulon, Banjarsari Wetan, Jetis, Kepet, Mruwak, Sewulan, dan Sukosari.
Kecamatan Wungu terdapat 12 desa melakukan perpanjangan PTPS, yaitu Desa Karangrejo, Nglanduk, Munggut, Wungu, Sidorejo, Mojopurno, Kresek, Mojorayung, Bantengan, Tempursari, Nglambangan, dan Sobrah.
Kecamatan Madiun tersebar di 13 desa, yaitu Desa Gunungsari, Sirapan, Bagi, Banjarsari, Betek, Dempelan, Dimong, Sendangrejo, Sumberejo, Tanjungrejo, Tiron, Tulungrejo, dan Nglames.
Kemudian, Kecamatan Kare tersebar di empat desa, yaitu Desa Bolo, Kepel, Kuwiran, dan Cermo. Terakhir Kecamatan Kebonsari tersebar di 13 desa, yaitu Desa Sidorejo, Pucanganom, Sukorejo, Tambakmas, Palur, Rejosari, Balerejo, Bacem, Singgahan, Mojorejo, Kebonsari, Krandegan, dan Tanjungrejo.
Sesuai dengan petunjuk teknis pendaftaran PTPS, pengumuman perpanjangan dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2024, dan penerimaan berkas pendaftaran pada masa perpanjangan selama 10 hari dimulai tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024.
Pengumuman perpanjangan pendaftaran calon petugas PTPS dilakukan di masing-masing panwaslu kecamatan dan juga dilakukan di media sosial panwaslu kecamatan yang bersangkutan.
Ia menambahkan perpanjangan rekrutmen PTPS tersebut juga untuk memberikan waktu para pendaftar dalam melengkapi berkas pendaftaran, seperti surat keterangan sehat dari puskesmas yang dikeluarkan terbatas, yakni setiap hari puskesmas dibatasi hanya mengeluarkan 50 lembar surat keterangan.
“Sehingga diputuskan untuk memperpanjang pendaftaran pengawas TPS. Diharapkan dengan perpanjangan tersebut dapat memenuhi kuota penerimaan pengawas TPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Madiun,” katanya. ( wa/ar)