Banyuwangi, analisapublik.id –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menginventarisir laporan hasil pengawasan selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hingga pleno rekapitulasi daftar hasil pemilih hasil pemutakhiran (dphp) tingkat desa dan kecamatan jelang penetapan daftar pemilih sementara atau DPS.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Khomisa Kurnia Indra mengemukakan sampai hari ini jajaran pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam) dan pengawas kelurahan dan desa (pkd) menyiapkan data hasil temuan selama pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat desa dan kecamatan.

“Ada beberapa temuan (terkait jumlah pemilih) yang tidak sama saat rekapitulasi dphp di tingkat desa dan tingkat kecamatan. Oleh karena itu kami persiapkan untuk disampaikan saat pleno di tingkat kabupaten,” katanya di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat.

Menurut Indra, inventarisasi hasil pengawasan panwaslu kecamatan dan pengawas kelurahan dan desa penting sebagai bahan saat rapat terbuka penetapan daftar pemilih sementara atau dps Pilkada Serentak 2024.

“Sampai hari ini kami belum mendapatkan undangan dari kpu, tapi informasinya untuk penetapan daftar pemilih sementara (dps) pada tanggal 10-11 Agustus 2024,” ujarnya.

Informasi dihimpun ANTARA, KPU Banyuwangi melaksanakan tahapan coklit data pemilih dan berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Petugas pantarlih melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mencocokkan data yang tercantum dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (dp4) dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik pemilih.

Ada sebanyak 5.134 petugas pantarlih melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian data pemilih yang tersebar di 2.726 tempat pemungutan suara (tps) di 217 desa/ kelurahan dan 25 kecamatan.

Petugas pantarlih melaksanakan coklit data pemilih sesuai data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 yang diterima KPU Kabupaten Banyuwangi, yakni sebanyak 1.361.025 orang.

Pada Kamis (8/8) kemarin, panitia pemilihan kecamatan atau PPK sudah melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (dphp), dan dijadwalkan pada 10-11 Agustus 2024 KPU akan menetapkan daftar pemilih sementara (dps) Pilkada 2024. ( wa/an)