SURABAYA, analisapublik.id – Kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya mendapatkan respons cepat dari publik. Sejak resmi beroperasi pada Senin (5/1/2026), kantor Satgas yang berlokasi di Jalan Sedap Malam mulai dibanjiri puluhan laporan, di mana delapan di antaranya terkonfirmasi sebagai kasus premanisme.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengungkapkan bahwa volume aduan masyarakat terus meningkat dari hari ke hari.
“Untuk kantor Satgas ini memang semakin lama semakin banyak aduannya. Dari sekian banyak laporan yang masuk hingga kemarin, kurang lebih ada delapan yang dikategorikan sebagai tindakan premanisme,” ujar Tundjung, Rabu (14/1/2026).
Modus Pungli Hingga Sengketa Lahan
Tundjung merinci, salah satu bentuk premanisme yang mendominasi laporan masyarakat adalah praktik pungutan liar (pungli) di kawasan tertentu. Menanggapi hal tersebut, pihaknya mengeklaim telah melakukan langkah preventif dan koordinatif di lapangan.
“Ada pungli, seperti masuk kawasan tertentu harus membayar. Itu sudah kita tangani tahap awal; Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat untuk menyelesaikan masalah dengan cepat,” tuturnya.
Selain premanisme, Satgas juga menerima tumpukan laporan terkait karut-marut persoalan pertanahan. Aduan tersebut mencakup sengketa lahan, dugaan praktik mafia tanah, hingga kasus penipuan properti.
Untuk menangani laporan pertanahan, Satgas bekerja sama dengan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya. “Pihak Bapemkesra sudah mulai menggelar rapat dan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna pendalaman kasus,” tambah Tundjung.
Meski terbuka bagi masyarakat, Tundjung menegaskan bahwa Satgas memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dalam memproses laporan. Setiap aduan akan melalui tahap verifikasi sebelum ditindaklanjuti. Jika laporan dianggap belum lengkap, pelapor diminta untuk melengkapi berkas terlebih dahulu.
Namun, Tundjung mencatat adanya laporan yang terpaksa ditolak karena objek perkara berada di luar yurisdiksi Kota Surabaya.
“Ada warga Surabaya yang melapor, tapi objek tanah atau kejadiannya di luar Surabaya. Hal seperti itu tentu kami tolak karena di luar fungsi dan kewenangan Satgas ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah ini merupakan kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Pemerintah Kota Surabaya, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk memperkuat keamanan kota dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
Nomor Aduan
Bagi masyarakat yang ingin melapor, Kantor Satgas beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Selain datang langsung ke Jalan Sedap Malam, warga juga dapat memanfaatkan layanan hotline di nomor 0817-0013-010 atau melalui Call Center 112.
(Res)





